REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta difasilitasi oleh Jakarta International School (JIS) untuk bertemu dengan orang tua murid. Untuk memberikan imbauan kepada orang tua agar tidak takut untuk melaporkan ke polisi bila anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
"Masih dijadwalkan oleh mereka (JIS). Intinya apabila ditemukan kejanggalan pada anak mereka harap segera dilaporkan ke penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (7/5).
Menurut Rikwanto, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ada kejadian serupa yang pernah mereka lakukan selain terhadap AK (korban yang melapor). Namun, tersangka mengaku lupa siapa korban mereka.
Dugaan adanya korban kekerasan seksual yang lebih dari satu anak ini pun terus didalami polisi. "Mudah-mudahan ada yang segera melapor," ujar Rikwanto.
Untuk mendalaminya, kata dia, penyidik melakukan berbagai upaya. Di antaranya, memperlihatkan foto-foto murid JIS kepada tersangka. Diharapkan, dari foto-foto tersebut tersangka bisa mengenali korban yang pernah menjadi pelampiasan nafsu bejatnya.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual di JIS mengemuka ketika orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya. Laporan Polisi dengan Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum itu tertanggal 24 Maret 2014 dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Satu di antaranya meninggal karena diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai dalam proses pemeriksaan. Selain itu, 15 saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini.