REPUBLIKA.CO.ID, AMBON-- Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan kebanyakan pelaku pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan orang yang dekat dengan korban.
"Dari 30 sampai 40 kasus yang kami tangani, sebagian besar para pelaku merupakan orang dekat dengan korban pelecehan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Rabu.
Dikatakan orang dekat karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau tetangga dengan korban sehingga mereka mudah mencari kesempatan dan melakukan perbuatan bejatnya. Menurut Agung, hubungan dekat seperti ini membuat komunikasi awal antara pelaku dan calon korban berjalan baik sampai niat buruk pelaku terlaksana, walaupun ada yang terjadi secara paksaan dan berlangsung di bawah ancaman.
"Setiap oknum pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani penyidik Polres akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KHU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Agung.
Dia mencontohkan penanganan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial 'S' terhadap seorang bocah berusia delapan tahun pada salah satu Sekolah Dasar di Kota Ambon. Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam Bandara Internasional Pattimura ini sudah ditahan dan penyidik telah memeriksa lebih dari empat orang saksi, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 28 UU nomor 23 tahun 2002 tengtang perlindungan anak serta pasal 287 KUH Pidana tentang pencabulan anak di bawah umur.
"Isteri tersangka adalah guru dari korban, sehingga dengan modus para siswa dibawah ke rumah pelaku untuk melakukan pembershan, tersangka 'S' mengggunakan kesempatan untuk mencabuli korban," katanya.