Rabu 07 May 2014 09:00 WIB

Edarkan Narkoba, Yono Ditangkap Polisi

  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ketika konferensi pers di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Senin (10/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ketika konferensi pers di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Senin (10/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Setelah dua tahun menjadi pengedar narkoba, Sudiyono alias Yono (33), akhirnya ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka pada Senin (5/5) pukul 09.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa kegiatan tersangka sudah sangat meresahkan lingkungannya.

"Tersangka diamankan di rumahnya Jl Danau Batur Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandarlampung tanpa perlawanan," katanya lagi.

Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidikinya selama kurang lebih satu minggu.

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisikan daun ganja, satu plastik klip bening bekas bungkus sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu, satu buah buku tabungan Bank BCA, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Sudiyono, barang bukti daun ganja kering bukan miliknya dan plastik bekas bungkus sabu-sabu serta alat isapnya didapatkan dari rekannya berinisial AD yang sudah masuk daftar pecarian orang (DPO) kepolisian Bandarlampung.

"Tersangka membeli narkoba dari AD sebanyak dua gram, senilai Rp2 juta," katanya lagi.

Kompol Sunaryoto mengatakan bahwa dari keterangan tersangka dia juga pernah terjerat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2010 dengan vonis satu tahun penjara di Lapas Way Huwi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sudioyono mengakui bahwa dia sudah dua tahun mengkonsumsi narkoba, tapi sebenarnya untuk dipakai sendiri walaupun jika ada teman yang minta akan memakainya bersama-sama.

"Sudah dua tahun ini mengkonsumsi narkoba, biasanya pakai sendiri," katanya pula.

Menurut dia, narkoba yang dipakainya didapat dari Hadi, temannya yang sudah lama kenal.

Seminggu satu kali, dia membeli narkoba itu dari Hadi seharga Rp2 juta dan mendapatkan dua gram narkoba.

"Seminggu sekali belinya, pasti habis. Saya pakai sehari satu kali," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement