REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat aturan tentang keluar masuk angkutan umum di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang agar tidak terjadi kemacetan.
"Mengingat kapasitas bandara terbatas dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat, dinilai penting untuk dilakukan pengaturan agar tidak terjadi kemacetan," ujar anggota Organda Babel, Zulkarnain di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyebutkan, Organda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan menertibkan angkutan ilegal atau angkutan yang tidak memiliki izin angkutan penumpang secara rutin.
"Organda melakukan penyehatan lingkungan bandara, mengingat kapasitas parkir bandara yang kelebihan kapasitas dan program ini kami sebut dengan program tujuh tertib dan tujuh bersih," ujarnya.
Disampaikannya, penerapan program tersebut melibatkan lima wadah angkutan umum yang beroperasi di bandara tersebut, yaitu PT Pangkalpinang Abadi Sakti, PT Pas Group, Koperasi Bintang Kejora, PT Angkasa Pura II dan Rukun Rusli.
"Program ini akan dijalankan secara rutin yaitu satu bulan sekali dan akan melibatkan pihak terkait seperti Dishub dan kepolisian," ujarnya.
Bagi angkutan ilegal atau yang tidak melakukan perpanjangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi angkutan umum yang tidak memiliki izin atau yang ilegal tidak diperkenankan masuk ke bandara dan mengambil penumpang," ujarnya.