REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, meminta seluruh pihak membedakan Prabowo Subianto dengan oknum pelaku penculikan aktivis pada era orde baru yang disebut-sebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Masalah Prabowo (terkait kasus pelanggaran HAM berupa penculikan aktivis era orde baru) seperti saya kemukakan di televisi, harus dibedakan antara yang melakukan dengan komandannya," kata Kivlan Zen dalam diskusi "Visi-Misi HAM Capres" di Jakarta, Selasa.
Kivlan yang juga merupakan politisi PPP itu mengatakan kedudukan Prabowo sebagai Komandan Kopassus dalam peristiwa penculikan aktivis yang melibatkan militer itu sama halnya dengan posisi presiden dalam kasus dana talangan (bailout) Bank Century.
"Tanggung jawabnya kan berbeda antara komandan dengan pelakunya, tidak bisa disamakan karena jelas berbeda," kata dia.
Menurut dia, Prabowo selaku Komandan Kopassus kala peristiwa penangkapan aktivis cukup menerima hukuman moral berupa pemberhentian dari kesatuan dan hal itu sudah dilakukan kala itu.
"Sedangkan, tanggung jawabnya adalah yang melaksanakan di lapangan," kata dia.
Kivlan juga menjelaskan bahwa pada masa itu, pihak militer sejatinya didaulat untuk mengantisipasi terjadinya aksi teror yang meluas. Sehingga penangkapan aktivis oleh militer, sepanjang mengancam keamanan bangsa, adalah sah.
"Pada saat itu menurut ketentuan militer adalah sah menangkap pihak-pihak yang mengacau. Tapi setelah reformasi kita sampai pada posisi tidak bagus, sehingga dikatakan menculik," kata dia.