REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Hanny Hamidah mengungkapkan ada sebanyak 81. 553 warga Depok yang berdomisili di wilayah perbatasan belum memiliki elektronik Karta Tanda Penduduk (e- KTP).
"Penyebabnya, hilangnya data e-KTP warga yang sudah terekam di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rusaknya lima komputer perekam data akibat disambar petir," ungkap Hanny di Balaikota Depok, Selasa (6/5).
Lebih jauh dijelaskan Hanny, pihaknya mengalami kendala perekaman data e-KTP di kawasan perbatasan, seperti warga di Kecamatan Cinere yang mayoritas memiliki KTP ganda yakni KTP Depok dan KTP DKI Jakarta. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, serta Citayam yang berbatasan dengan Bogor, dan Tangerang. "Wilayah perbatasan belum terekan e-KTP mencapai 81.553 orang," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya bahwa banyak persoalan yang membelenggu sehingga perekaman e-KTP terhambat. Kemungkinan tidak akan rampung pada Juni 2014. Kami sudah mengajukan penambahan waktu kepada Kemendagri. Sekarang ini kami sedang melakukan perekaman di dua kecamatan yang belum rampung. ''Kami masih bekerja keras di lapangan. Pokoknya Agustus 2014 harus rampung,'' terang Hanny.
Dituturkan Hanny, Disdukcapil Pemkot Depok telah mengikat kontrak e-KTP dengan Kemendagri untuk merekam data sebanyak 1.020.002 jiwa dari dua juta total penduduk Kota Depok. Dari catatan Disdukcapil Pemkot Depok, jumlah warga yang sudah terekam sebanyak 1,4 juta jiwa.
"Sedangkan sisanya masih belum terekam dan dalam proses perekaman. Karena itu, mereka tidak sempat mendatangi tempat perekaman. Banyak masyarakat Depok yang sibuk bekerja dan tidak sempat datang ke kelurahan atau ke kantor kecamatan untuk merekam diri. Dan cara satu-satunya adalah mendatang dari rumah ke rumah. Petugasnya akan membawa kendaraan yang memiliki alat perekaman," tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Disdukcapil Pemkot Depok, Epi Yanti menyatakan, pihaknya juga disibukkan dengan pendataan warga baru yang baru masuk ke Depok. Pasalnya, banyaknya imigran yang masuk Depok akan membuat target awal melenceng. Sementara, Peraturan Daerah (Perda) Depok nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Bea Cetak KTP dan Catatan Sipil ternyata kurang mampu menekan jumlah imigrasi.
Data Disdukcapi mencatat, pada tahun 2012 terdapat 29.251 orang yang migrasi ke Depok, sedangkan yang keluar Depok hanya 17.806 orang. Bahkan, hingga Maret 2013, tercatat jumlah migrasi sebanyak 6.143 orang, sementara yang keluar ada 4.292 orang. Pada Maret 2014 jumlah pendatang yang masuk Depok 8.604 orang dan yang keluar 1.300 orang.
Dalam Perda retribusi, satu jiwa dikenakan Rp 100.000 untuk penggantian bea cetak KTP dan catatan sipil. Pada tahun 2012 Disdukcapil menargetkan retribusi migrasi sebanyak Rp 1,785 miliar dana yang terealisasi Rp 2,9 miliar atau naik sekitar 120 persen dari target. Sedangkan tahun 2013 ditargetkan Rp 2,2 miliar atau naik Rp 500 juta dari tahun lalu. Sedangkan pada 2014, ditargetkan mencapai Rp 2,4 miliar.
"Kami berharap warga pendatang untuk ikut membantu dan peduli kepada tim perekaman e-KTP agar masalah dapat cepat selesai. Kami yakin dapat menyelesaikan perekaman e-KTP sesuai target pada Agustus 2014," pungkas Epi.