REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Korea Selatan memberikan penghargaan kepada Moh Jumhur Hidayat atas prestasinya selama menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam menjalin kerja sama antarpemerintah kedua negara.
Wakil Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Youngsik Park menyerahkan pelakat penghargaan "Deep Apreciation for Your Genuine Interest and Dedicated Contribution to HRD (Human Resources Development) As Our Partner" kepada Jumhur di Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta, Selasa.
Setelah tujuh tahun menjabat, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat diganti oleh mantan Dubes RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur berdasarkan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 11 Maret 2014.
Pemerintah Korea Selatan menilai Jumhur selama menjabat Kepala BNP2TKI telah berhasil menempatkan TKI formal tertinggi dibandingkan 14 negara lain yang menempatkan tenaga kerjanya ke Negeri Ginseng itu.
Penghargaan diberikan juga dalam rangka HUT ke-32 HRD Services of Korea sebagai lembaga pemerintah negara itu yang mengurus tenaga kerja asing di negerinya.
Turut menyaksikan pemberian penghargaan itu Kepala HRD Korea Perwakilan Jakarta Kyung-il Min, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih, Kasubdit Penyiapan Penempatan M Fauzan AR, dan Kasubdit Penempatan Ismain.
Moh Jumhur Hidayat mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan itu, dan dia menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran di BNP2TKI selama 7 tahun.
Jumhur secara khusus menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Kepala HRD Korea di Jakarta, Atase Tenaga Kerja Korea, dan pihak imigrasi.
Mantan Kepala BNP2TKI juga mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas musibah tenggelamnya kapal feri Korea yang telah menyebabkan banyak meninggal dunia khususnya para pelajar.
"Saya memberi apresiasi atas usaha-usaha Pemerintah Korea menyelamatkan para korban," kata Jumhur.
Jumhur menyebutkan pada 2013, BNP2TKI mendapatkan kuota sebesar 7.300 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di Korea, dan hingga September tahun itu sudah terpenuhi kuotanya, sehingga Indonesia mendapat penambahan sebanyak 2.141 orang.
Kementerian Tenaga Kerja Korsel pada 2013 mengeluarkan kuota tenaga kerja asing untuk 15 negara penempatan dengan total permintaan berjumlah 62.000 orang, terdiri atas 52.000 untuk pekerja baru dan 10.000 orang untuk pekerja yang ditempatkan ulang (re-entering workers).
Atas keberhasilan menyebabkan angka penempatan TKI itu menjadikan Indonesia menjadi teratas dibandingkan 14 negara penempatan lainnya.
Para TKI di Korea bekerja untuk sektor manufaktur, perikanan, pertanian, konstruksi, dan jasa dengan masa kontrak kerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk dua tahun berikut sesuai permintaan pengguna (perusahaan).
TKI di Korea terkenal pekerja keras, ulet, disiplin, dan rajin sehingga disenangi oleh berbagai perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerjanya.
Jumhur menyampaikan keyakinannya penempatan TKI ke Korea di bawah kepemimpinan Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur juga akan bekerja keras meningkatkan kualitas TKI yang akan ditempatkan ke Korea.
Perbaikan
Jumhur menjelaskan ketika dirinya mulai menjabat sebagai Kepala BNP2TKI, Indonesia masih menempati posisi ke-5 dibandingkan 14 negara penempatan tenaga kerja asing ke Korea.
BNP2TKI terus melakukan upaya-upaya perbaikan dan percepatan pelayanan terkait dengan prosedur pengurusan dokumen calon TKI/TKI Korea, transparansi dalam pengelolaan kebijakan dan pengetatan dalam prosedur penempatan mulai dari penerapan "metal detector" hingga pemakaian "finger print"(sidik jari) pada saat TKI melakukan pendaftaran ujian bahasa Korea dan pada saat pelaksanaan ujian EPS-TOPIK Korea.
Penempatan TKI melalui program kerja sama antarpemerintah (G to G) ke Korea mulai dilakukan pada 2004 oleh Kemenakertrans meliputi 367 TKI, kemudian pada 2005 dan 2006 masing-masing menempatkan 4.367 serta 1.274 TKI.
Sejak 2007, BNP2TKI berperan sebagai pelaksana program TKI G to G Korea dengan berturut-turut menempatkan 4.303 orang TKI (2007), 11.885 orang (2008), 2.202 orang (2009), 3.964 orang (2010), 6.325 orang (2011), 6.410 orang (2012), dan sebanyak 9.441 orang TKI (2013).
Penempatan TKI menurun pada 2009-2010 karena terjadi krisis ekonomi global yang berpengaruh pada perekonomian Korea Selatan terutama di berbagai sektor industri dan jasa di negeri itu.
Total penempatan TKI G to G ke Korea sejauh ini mencapai 50.538 orang.
Penempatan tenaga kerja ini berdasarkan skema perjanjian kerja sama antarpemerintah (Government to Government) dengan 15 negara di antaranya Indonesia, meliputi pekerjaan sektor formal seperti manufaktur, perikanan, konstruksi, pertanian, maupun jasa.