Selasa 06 May 2014 17:21 WIB

Polda: Kasus Emon Akan Ditangani Secara Sistematis

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Penanganan kasus pencabulan yang dilakukan AS alias Emon (24 tahun) dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan melibatkan multi displin ilmu. Hal ini disampaikan Wakapolda Jabar Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan seusai memimpin rapat koordinasi penanganan kasus hukum kejahatan seksual yang dilakukan Emon di Polres Sukabumi Kota, Selasa (6/5)

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso, serta instansi pemerintah lainnya.

‘’Proses penegakan bukan satu-satunya karena harus dibarengi dengan yang lain,’’ ujar Rycko kepada wartawan.

Intinya, penanganan kasus dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan melibatkan multi disiplin keilmuan. Sehingga melibatkan instansi pemerintah dibantu lembaga kemasyarakatan lainnya. Menurut Rycko, masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pelaku kelainan seksual seperti pedofilia. Sehingga ketika mengetahui ada pelaku yang mempunyai ciri-ciri kelainan seksual dapat dilakukan upaya rehabiltasi, dan penanganan yang tepat pada pelaku.

Hal yang sama dilakukan pula kepada korban yang menjadi korban kejahatan seksualWali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan, sejak awal pemkot sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota. Terutama, dalam memberikan kemudahan bagi warga yang menjadi korban untuk tidak takut melapor ke polisi.

‘’Supaya pelapor nyaman dan terlindungi baik korban maupun orangtuanya,’’ terang Muraz.

Oleh karena itu pelayanan pemeriksaan korban dilakukan terpadu dalam satu tempat di rumah dinas Wali Kota Sukabumi. Muraz menerangkan, setiap warga yang lapor akan diperiksa kesehatannya. Selanjutnya, kalau ada indikasi akan dilakukan pemberkasan BAP. Tahapan berikutnya, korban akan diterapi oleh psikolog dan psikiater.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement