REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Korban pelecehan seksual dengan tersangka Emon di Sukabumi mencapai 95 orang. Bahkan, jumlah tersebut bisa bertambah banyak jika ada pihak keluarga yang melapor kepada kepolisian.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam mengatakan hukuman terhadap pelaku harus setimpal. "Yang pasti hukuman terhadap pelaku harus setimpal," ujar Asrorun Niam kepada Republika di kantor KPAI, Jakarta Pusat (6/5).
Bahkan, ia menuturkan hukuman mati sangat mungkin diberikan, ketika korbannya banyak serta membahayakan secara umum. Penegak hukum bisa melakukan itu. Menurutnya, hukuman mati bisa menjadi sok terapi dan menjadi potensi bagi pelaku agar berpikir seratus kali saat akan melakukan aksinya.
Asrorun mengatakan melihat kasus kekerasan seksual terhadap anak dan meninggalkan beban kepada anak. Maka, hukuman yang diberikan harus berat untuk memberikan balasan kelakuan pelaku. Ia menuturkan munculnya gagasan dengan mekanisme pengebirian dan hukuman mati karena ada kegelisahan di masyarakat di mana anak akan menerima resiko panjang akibat pelecehan seksual yang menimpa anak.
Namun, menurutnya, dalam segi aturan, ada masalah terkait penegakan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual. Dimana, pelaku maksimal mendapat hukuman sampai 15 tahun penjara. Menurutnya, dalam kasus Emon, penegak hukum bisa memberi hukuman dengan pasal berlapis dengan KUHP, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi. Selain itu, pihaknya bergerak dan mendorong agar UU perlindungan anak direvisi.