REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Liani alias Yani (17 tahun) tega menganiaya Diva Putri Andayani (3 tahun) hingga meninggal dunia. Yani tega menghabisi nyawa bayi yang diasuhnya itu lantaran kesal dengan tingkah Diva yang terlalu aktif dan kerap tidak menuruti kemauannya.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Alasannya karena korban nakal dan terlalu lincah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5).
Rikwanto mengatakan, korban dipukul hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, kata dia, Yani juga pernah menggigit korban. Dari hasil visum yang dilakukan polisi, terdapat luka di tubuh Diva baik luka lama maupun baru.
Diva dititipkan kepada Yani karena kedua orang tuanya sama-sama bekerja. Ibu Diva menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sedangkan ayahnya sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan umum.
Kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Persahabatan tentang kematian tidak wajar yang terjadi pada balita bernama Diva. Saat Ini Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yani dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.