REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun kata Direktur Eksekutif Media Link, Ahmad Faisol, masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi yang diperlukan.
"Pemerintah sepertinya masih setengah hati untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," kata Faisol di Denpasar, Senin (5/5).
Hal itu dikemukakan Faisol dalam acara jumpa wartawan terkait pertemuan masyarakat sipil (CSO) Asia Pasifik. Pertemuan ini mengkritisi Open Goverment Partnership (OGP) Asia Pacific Regional Meeting yang akan berlangsung di Nusa Dua, 4-7 Juli mendatang.
Menurut Faisol, kendati sudah ada UU-nya, namun dalam implementasinya, pemerintah terkesan setengah hati. Semestinya, pemerintah yang aktif memberikan informasi, bukan sebaliknya menunggu masyarakat yang mencari informasi. "Apalagi seringkali saat memerlukan informasi, terkesan dipersulit," katanya.
Sementara itu Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengatakan, suasana kejiwaan mayarakat Indonesia seperti orang ketakutan, semestinya pemerintah yang aktif menyampaikan informasi. Apalagi sebutnya, selama ini pemerintah lebih banyak menyampaikan informasi melalui layananan online, akibatnya informasi jadi tidak merata.
Masyarakat Indonesia sebut Dadang, banyak yang tidak menguasai internet. Karenanya, jika informasi disampaikan melalui jaringan internet, sudah dipastikan bahwa informasi tidak akan sampai kepada masyarakat.
Dadang memberikan contoh soal asuransi kesehatan, banyak masyarakat yang tidak mengerti apa itu BPJS, manfaat dan bagaimana syarat administrasinya. "Kalau banyak masyarakat yang tidak mengerti, artinya informasi tidak sampai," katanya.