REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu syarat negara demokrasi modern yang menerapkan prinsip transparansi dan persamaan hak setiap warga negara.
"Bahkan hak untuk memperoleh dan memberikan informasi telah menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi," katanya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Fathurahman, di Banjarmasin, Selasa.
Penegasan itu dikemukakan Rudy menanggapi Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan inisiatif dewan atas usulan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel.
Menurut Gubernur Kalsel dua periode itu, KIP yang dimaknai sebagai transparansi akan mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel sesuai syarat-syarat tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, KIP merupakan upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ujarnyaa dalam tanggapan yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan.
Menurut Gubernur Kalsel, dengan KIP semakin mudah penyelenggaraan pemerintahan diawasi publik, dan kian menunjukkan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabakan.
Sedangkan bagi publik, semakin tinggi tingkat pemenuhan hak untuk menerima dan memberikan informasi, menunjukkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Kemudian, lanjutnya, semakin tinggi kualitas keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan, niscaya semakin kecil pula tingkat penolakan masyarakat terhadap suatu kebijakan.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentan KIP mewajibkan setiap badan publik membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas.
Badan publik itu terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk penyelenggara negara lain/organisasi yang mendapat dana, baik dari APBN maupun APBD.
"Karena itu pula, kami menyambut positif dan mengapresiasi DPRD Kalsel yang berinisiatif membuat Raperda KIP," demikian Rudy Ariffin.