Senin 05 May 2014 23:23 WIB

Pemerintah Perlu Lindungi Masyarakat Adat

Pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-4 di Tobelo Halmahera Utara Maluku Utara Dibuka Dengan Festival Air, Kamis (19/4).
Foto: Beritasatu.com/Ulin Yusron
Pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-4 di Tobelo Halmahera Utara Maluku Utara Dibuka Dengan Festival Air, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) H Sarosa Hanungpranoto mengatakan pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dengan membuat regulasi.

"Hukum adat masih diakui di Indonesia sehingga perlu mendapatkan legalitas karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melindunginya melalui pembentukan undang-undang atau peraturan daerah (perda)," katanya di Nunukan, Senin (5/5).

Pada acara dialog yang dilaksanakan Pemkab Nunukan yang dihadiri sejumlah tokoh adat dari berbagai etnis di daerah, dia mengatakan, secara teoritis, hak-hak hukum adat dibagi dalam dua kategori yakni kepemilikan pribadi dan komunal.

Namun pada dasarnya, kata dia, masyarakat adat memiliki aturan tersendiri yang terus dipelihara dan dirawat sejak nenek moyangnya yang terus diberlakukan dalam menjalankan kehidupannya dalam kelompoknya sepanjang tidak bertentangan hukum nasional.

"Hukum adat di Indonesia masih diakui, makanya perlu dibuatkan payung hukum minimal peraturan daerah (perda)," kata Sarosa Hanungpranoto.

Terkait dengan masih seringnya terjadi konflik horisontal antara pemerintah dengan masyarakat adat, menurut dia, itu disebabkan pertentangan pemahaman antara hukum adat yang masih diberlakukan dengan hukum nasional yang dibuat secara umum.

Sarosa Hanungpranoto yang juga Ketua Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Unmul mengaku bersedia membantu pemerintah daerah dalam merancang perda tentang adat tersebut jika dibutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement