Senin 05 May 2014 22:48 WIB

'Mahyudin Minta Dana Rp 600 Juta Bantu Andi Jadi Ketum Demokrat'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komisi X Mahyudin bersama Menegpora Andi Mallarangeng
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi X Mahyudin bersama Menegpora Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sarana olahraga nasional Hambalang memberikan kesaksian soal permintaan uang RP 600 juta.

Dijelaskannya, uang itu diminta mantan ketua Komisi X DPR RI fraksi Partai Demokrat Mahyudin 2010 silam untuk kebutuhan kongres Partai Demokrat di Bandung Jawa Barat (Jabar).

 

"Beliau (Mahyudin) menyampaikan akan mendukung Pak Andi Mallarangeng (Menpora) dan perlu anggaran untuk mendukung itu. Lalu saya bilang beliau (Mahyudin) harus lapor dulu ke pak menteri (Andi)," ujar Wafid di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (5/5).

 

Uang tersebut, kata Wafid, akan digunakan Mahyudin sebagai modal membantu Andi yang saa itu bertarung memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat.

Wafid mengatakan, ia percaya kepada Mahyudin karena statusnya sebagai ketua Komisi X terkait kebenaran

peruntukan uang tersebut. "Awalnya minta Rp 500 juta, lalu besoknya melalui telepon berubah menjadi Rp 600 juta," ujarnya.

 

Kemudian, untuk memenuhi permintaan itu Wafid berusaha mencari dana dan meminjam uang ke Paul Nelwan (Direktur PT Asa Nusa Indonesia). Alasan peminjaman ini menurut Wafid karena kas Kemenpora sedang kosong.

 

Setelah terkumpul, uang tersebut lantas dikirimkan ke Bandung melalui adiknya yang bernama Cece Ibrahim untuk diberikan kepada Mahyudin. Dari sana, uang lantas dititipkan kepada ajudan Mahyudin untuk diserahkan.

Usai mengirimkan uang tersebut, Mahyudin juga disebut Wafid menghubunginya sebagai tanda uang sudah diterima. "Tapi saya tidak mengetahui dari mana Paul mendapatkan uang itu," ujar dia.

 

Dalam persidangan sebelumnya tanggal 22 April 2014 lalu, Paul yang juga saat ini sudah menjadi terdakwa mengaku sempat menerima uang RP 1,3 miliar terkait proyek Hambalang. Kasus ini sendiri menjadikan Andi Alifian Mallarangeng sebagai terdakwa.

Perbuatan melanggara hukum Andi didakwa Jaksa dilakukan bersama-sama dengan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement