Senin 05 May 2014 20:37 WIB

KLH Berencana Ubah Desain Ruang Merokok

Kampanye anti rokok
Foto: VOA
Kampanye anti rokok

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana mengubah desain ruangan khusus merokok yang ada di seluruh instansi lingkungan pemerintah setempat.

Kepala KLH Kulon Progo Suharjoko di Kulon Progo, Senin, mengatakan dana bagi hasil cukai tembakau yang selama ini dibuat ruang rokok tidak efektif karena akan membahayakan kesehatan bagi perokok.

"Kami akan adakan sedikit perubahan, sehingga lebih manusiawi, juga lebih nyaman untuk menjadi 'smoking area'," kata Suharjoko.

Ia mengatakan upaya perubahan desain ruangan khusus merokok perlu dilakukan, selain karena sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR, di sisi lain 'smoking area' yang ada selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Pada desain yang baru nanti, area khusus merokok, akan dibuat lebih terbuka seperti taman," katanya.

Menurut Suharjoko, saat ini rencana perubahan desain 'smoking area' saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Kita akan tempatkan di satu sisi gedung perkantoran, sehingga harapan saya pencemaran asap rokok, bisa diminimalisasi pepohonan," kata dia.

Ia menargetkan, rencana perubahan desain area khusus merokok, bisa direalisasikan pada 2016. Sebab, saat ini baru disahkan perdanya, dam harus ada peraturan bupati dalam pelaksanaannya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pemkab akan membangun taman khusus untuk perokok di daerah ini. Rencana tersebut menyikapi pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Ini untuk menghormati perokok dan menghormati orang yang tidak merokok," kata Hasto.

Menurut dia tidak perlu ada ruangan khusus untuk merokok karena justru dapat membahayakan bagi perokok di dalamnya. Apalagi ruangan itu tidak dilengkapi dengan sarana yang memadai asapnya bisa membahayakan.

"Tidak perlu dilakukan di ruangan tertentu. Tetapi perlu ditentukan di tempat tertentu yang tidak mengganggu orang lain. Misalnya di bagian belakang kantor, taman, dan kantin yang terpisah dari ruangan sehingga tidak berdampak kepada karyawan lain yang tidak merokok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement