Senin 05 May 2014 19:19 WIB

Tersangka Penganiaya Diva Minta Maaf

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penganiayaan Liani alias Yani (17) terhadap balita Diva Putri Andriyan (3) pada Senin (5/5) meminta maaf kepada kedua orang tua korban, melalui media di Polres Metro Jakarta Timur.

"Maaf. Saya minta maaf. Saya sangat menyesal," kata Yani, Senin.

Yani mengaku, korban sangat bandel sehingga emosinya sempat tersulut. Bahkan korban pernah keluar masuk rumah pukul 05.00 WIB tanpa sepengetahuan tersangka.

"Saya sadar melakukan kekerasan terhadap korban," lanjut Yani.

Yani juga mengatakan, dirinya mengaku mempunyai kemauan sendiri mengurus korban. Sebelumnya aku Yani, dirinya belum pernah menyiksa korban.

Masih kata Yani, Andre Fauzi, ayah korban yang bekerja sebagai sopir metromini selalu memberikan uang untuk biaya sehari-hari Diva seperti makan, susu dan pempers.

Yani yang tinggal di sebuah rumah kontrakan Jalan Lele Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, memang menyanggupi saat dimintai tolong untuk mengasuh Diva. "Pingin saja kan saya belum punya anak," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui balita Diva mengalami luka-luka bekas gigitan di perut dan punggung. Menurut keterangan para tetangga, selama tujuh bulan terakhir Diva diasuh Yani dan suaminya, Riki. Ibu Diva, Sulaimah, sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Oman, sedangkan sang ayah, Andre Fauzi, bekerja sebagai sopir metromini sehingga tidak punya waktu untuk mengurus Diva.

Pada Ahad (4/5) Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang Sri Lestari mengatakan, kasus Diva terungkap saat pihak polisi mendapatkan laporan dari RS Persahabatan tentang kematian seorang balita yang mencurigakan. “Kami terima laporan dari rumah sakit. Setelah itu, petugas datang,“ kata Endang, Ahad.

Tersangka diketahui juga mempunyai masalah pribadi, lalu emosinya diluapkan ke korban. Yani terancam Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto pada Ahad juga mengatakan hasil autopsi sementara terhadap korban, ada luka gigitan pada dada dan punggung, ada luka memar dan bengkak pada kepala, pipi, dan punggung, serta lecet pada kepala, wajah, punggung, dada, perut, tangan, dan kaki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement