Senin 05 May 2014 14:56 WIB

Pendiri SOKSI Berhak Pecat Ade Komaruddin

Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (kanan) dan Pendiri Soksi Suhardiman
Foto: www.antarafoto.com
Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (kanan) dan Pendiri Soksi Suhardiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai seorang Ketua SOKSI, Ade Komaruddin ternyata bisa dipecat oleh pendiri SOKSI.

Pendiri SOKSI Suhardiman mengatakan pendiri SOKSI disebut Kuasa Penuh Musyawarah Nasional (Kupenas). Kekuasan tertinggi adalah Kupenas. "Saya yang mempunyai hak prerogatif itu, sesungguhnya dia melanggar aturan bermain, dia tidak mempunyai hak untuk menentukan demikian," kata Suhadirman di Jakarta Selatan, Senin (5/5).

"Dia harus tahu peraturan dengan pendiri. Pendiri itu sama dengan Kupenas," ungkap

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement