Ahad 04 May 2014 12:30 WIB

Keterbatasan Fasilitas Kesehatan Hambat Pelaksanaan JKN

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Keterbatasan fasilitas kesehatan, dan belum meratanya distribusi tenaga kesehatan, menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam empat bulan terakhir di Provinsi Lampung.

Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Aries Aviantono, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan distribusi tenaga kesehatan di Lampung tidak merata, sehingga beberapa puskesmas di daerah ini bahkan tidak memiliki dokter gigi atau dokter umum.

"Tidak hanya itu, banyak rumah sakit daerah yang belum memiliki dokter spesialis, sementara di rumah sakit daerah lain dokter spesialisnya berlebih," kata dia lagi.

Selain itu, menurut dia, ada empat kabupaten di daerah ini yang belum mempunyai rumah sakit rujukan, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit kabupaten tetangga yang terdekat. Keempat kabupaten tersebut adalah Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Pesawaran.

"Tiga di antaranya sedang dalam proses pembangunan, satunya di Pesisir Barat masih menunggu kebijakan di sana karena kabupaten pemekaran tersebut masih sangat baru," kata dia pula.

Sementara, kata dia, di empat kabupaten tersebut Dinas Kesehatan melakukan optimalisasi pelayanan kesehatan di puskesmas, termasuk meningkatkan status puskesmas setempat menjadi puskesmas rawat inap. Sedangkan solusi untuk pemerataan tenaga kesehatan, Aries mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada gubernur untuk membuat surat edaran tentang penempatan tenaga medis.

Total dokter yang terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung saat ini adalah sebanyak 1.825 dokter umum, 528 dokter gigi, dan hanya 228 dokter spesialis. Mereka melakukan pelayanan kesehatan pada 13 rumah sakit umum dan daerah milik Pemerintah Provinsi Lampung, dua rumah sakit TNI/Polri, 16 rumah sakit swasta, 279 puskesmas, 19 klinik swasta, 13 klinik TNI, dan 12 klinik kesehatan Polri.

Wilayah rujukan untuk pelaksanaan Program JKN di Lampung saat ini meliputi lima wilayah, yaitu wilayah I meliputi Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Tanggamus dengan rujukan tertinggi RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung.

Wilayah II meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur dengan rujukan tertinggi RSUD Ahmad Yani Metro. Wilayah III meliputi Pesisir Barat, Lampung Barat, dengan rujukan tertinggi adalah RSUD Pringsewu.
Wilayah IV meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dengan fasilitas rujukan tertinggi di RSUD Menggala Tulangbawang. Wilayah V meliputi Way Kanan, Lampung Barat, Lampung Utara, dengan fasilitas rujukan tertinggi di RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement