REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan status darurat perlindungan anak setelah ditemukannya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS) dan Sukabumi.
"Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak baik di JIS dan di Kota Sukabumi membuat kami prihatin. Kejadian ini adalah bencana nasional dan harus segera ditanggulangi bersama," kata Sekjen KPAI, Erlinda, kepada Antara, Sabtu.
Korbannya adalah anak-anak, pemerintah harus segera turun tangan. Peran serta orang tua juga harus ditingkatkan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisiann yang dengan siap dan gencar membongkar kasus ini baik di JIS maupun di Sukabumi agar seluruh korban bisa mendapatkan perlindungan dan penyembuhan secara tepat dan cepat," tambahnya.
Di sisi lain, untuk kasus yang terjadi di Kota Sukabumi dengan jumlah 55 anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka AS, pihaknya juga akan memberikan pendampingan. Pendampingan ini akan dilakukan selama tiga bulan berturut-turut atau sampai si korban sembuh dari beban traumatiknya dengan dukungan tenaga psikolog.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, setiap tahunnya 400 anak di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual oleh orang dewas. ''Mayoritas korbannya adalah anak laki-laki,'' kata Erlinda.