REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Korban pencabulan yang dilakukan AS (24 tahun) makin bertambah banyak. Pasalnya, dari data yang dihimpun Polres Sukabumi Kota korban pencabulan sudah mencapai sebanyak 51 anak laki-laki.
Sebelumnya, pada Jumat (3/5) korban pencabulan baru mencapai sebanyak 47 anak laki-laki. "Penambahan dikarenakan ada warga yang kembali melapor Sabtu (3/5)," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada wartawan.
Menurut dia, anak-anak yang menjadi korban pencabulan ini sudah mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit. Dari puluhan anak yang diperiksa ada tiga anak yang mengalami luka pada bagian anusnya.
Hari mengatakan, anak-anak tersebut berusia antara enam hingga 13 tahun. Para korban rata-rata berasal dari satu kampung yang sama dengan pelaku di Kampung Lio Santa, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.
Mereka dirayu tersangka dengan imbalan uang bervariasi antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribuPelaku lanjut Hari, dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 dan KUHPidana Pasal 292 jo pasal 64. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.