Sabtu 03 May 2014 18:03 WIB

Pemkot Sukabumi Perhatikan Kondisi Psikologis Korban Pencabulan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Julkifli Marbun
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi memberikan perhatian khusus terhadap terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan anak-anak. Salah satunya dengan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis dan kejiwaan anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi yang mendatangi Kantor Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (3/5). Sebelumnya, pada Jumat (2/5) siang Wakil Wali Kota Sukabumi juga mendatangi RSUD R Syamsudin SH untuk melihat kondisi anak-anak korban pencabulan.

"Kita melihat perkembangan secara psikologis," ujar Fahmi. Saat ini penanganan baru dilakukan dokter anak.

Ke depan, lanjut Fahmi, penanganan akan melibatkan dokter kejiwaan. Hal ini untuk mengantisipasi perkembangan psikologis anak-anak.

Dari kasus ini lanjut Fahmi dapat diambil hikmah betapa pentingnya ketahanan keluarga. Di mana, komunikasi antara keluarga dengan anak menjadi hal yang utama.

Sementara itu korban pencabulan yang dilakukan AS (24 tahun) makin bertambah banyak. Pasalnya, dari data yang dihimpun Polres Sukabumi Kota korban pencabulan sudah mencapai sebanyak 51 anak laki-laki.

Sebelumnya, pada Jumat (3/5) korban pencabulan baru mencapai sebanyak 47 anak laki-laki.

"Penambahan dikarenakan ada warga yang kembali melapor Sabtu (3/5)," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada wartawan.

Menurut dia, anak-anak yang menjadi korban pencabulan ini sudah mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit. Dari puluhan anak yang diperiksa ada tiga anak yang mengalami luka pada bagian anusnya.

Hari mengatakan, anak-anak tersebut berusia antara enam hingga 13 tahun.

Para korban rata-rata berasal dari satu kampung yang sama dengan pelaku di Kampung Lio Santa, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros. Mereka dirayu tersangka dengan imbalan uang bervariasi antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Pelaku lanjut Hari, dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 dan KUHPidana Pasal 292 jo pasal 64. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement