Sabtu 03 May 2014 12:26 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Minibus Diduga Pengedar Narkoba

Narkoba/ilustrasi.  (Republika/Yasin Habibi)
Narkoba/ilustrasi. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, meringkus ND alias KN (42), seorang pengemudi mobil minibus jenis Toyota Avanza bernomor polisi B 8416 UI diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"ND ditangkap petugas pada Kamis (1/5) sekitar pukul 11.30 WIB saat mobil yang dikemudikannya melintas di Jalan Sei Lipai Rumbio, Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima Sabtu siang.

Dari tangan tersangka, kata dia, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dan uang tunai Rp550 ribu.

Mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 8416 UI yang dikemudikan pelaku menurut dia juga diamankan sebagai barang bukti atau fasilitas untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Informasi kepolisian menyebutkan, kronologis penangkapan berawal saat pelaku yang sedang mengendarai mobil Avanza warna silver itu diberhentikan oleh pihak kepolisian yang kemudian menanyakan identitas tersangka.

Ketika itu, aparat juga turut menggeledah kendaraan dan tubuh pelaku.

Dari pemeriksaan yang intensif, kata dia, anggota menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalam plastik kecil itu terdapat empat paket sabu-sabu dan ditemukan di bagian depan mobil.

"Barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp 550 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu serta ada juga satu unit telepon genggam," katanya.

Saat ini, lanjut kata Guntur, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement