Jumat 02 May 2014 19:53 WIB

Asian Agri Belum Bayar Denda Rp 1,197 Triliun

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group, masih memiliki sisa denda kepada negara sebesar Rp1,197 triliun dari total Rp2,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan AAG pada 2 Mei 2014 membayar cicilan denda ketiga kalinya sebesar Rp200 miliar.

"Pembayaran denda pada 28 Januari 2014 sebesar Rp719,9 miliar, kemudian pada 3 Maret 2014 Rp200 miliar, dan pada 2 April 2014 Rp200 miliar," katanya.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak, mantan manajer pajak PT AAG, mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp2,5 triliun.

Kapuspenkum menambahkan Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Mei 2014, segera menyetorkannya ke kas negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama 14 perusahaan PT AAG tersebut.

Kapuspenkum menjelaskan untuk memenuhi pembayaran yang tidak sedikit tersebut, maka pembayarannya dilakukan secara mencicil. "Denda dibayar secara mencicil hingga lunas," katanya.

Dikatakan, pembayaran denda dengan cicilan itu mempertimbangkan asas kemanfaatannya (nasib perusahaan, karyawan, petani sawit dan perkebunannya). "Di samping asas kepastian dan keadilan," katanya.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada pertengahan Februari 2014, meminta aset 14 perusahaan di bawah PT Asian Agri Group (AAG) untuk tetap disita meski sudah melakukan cicilan dari total denda Rp2,5 triliun.

"Tentunya tidak bisa, ketika AAG sudah membayar cicilan pertama kemudian asetnya dikembalikan, aset itu harus tetap sebagai jaminan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.

Persoalan AAG nantinya mencari denda itu, kata dia, merupakan urusan perusahaan tersebut dan yang jelas pemerintah melalui Kejaksaan Agung harus tegas di dalam penegakan hukum kasus itu.

Ia menggunakan logika jika aset itu dikembalikan dan tiba-tiba dijual oleh mereka, jelas-jelas akan merugikan keuangan negara."Jadi aset itu akan dikembalikan jika mereka sudah membayar lunas cicilan denda itu," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement