Jumat 02 May 2014 11:43 WIB

Polisi Tahan Pelaku Pengirim Pesan Ancaman ke Gubernur Riau

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menahan HK, oknum lembaga swadaya masyarakat yang menjadi pelaku pengirim pesan ancaman ke telepon seluler Gubernur Riau Annas Maamun.

"Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa kemarin," kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang.

Kompol Arief mengatakan, perkara tersebut langsung ditangani oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyanto. "Bagaimana tindak lanjutnya saya masih harus menunggu instruksi dari Kapolres," katanya.

Kompol Arief menyatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka karena masih harus memeriksa HK lebih dalam atas perkara pengiriman pesan berisikan ungkapan tak menyenangkan ke telepon seluler gubernur.

HK, warga Kabupaten Indragiri Hulu itu diamankan pada Kamis (1/5) karena dilaporkan atas perkara perbuatan tidak menyenangkan oleh Gubernur Riau Annas Maamun.

"Kasusnya masih dalam proses," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyanto.

Gubernur Annas Maamun kepada wartawan tidak berkomentar banyak soal perkara yang dilaporkannya itu. "Urusan polisi itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement