Jumat 02 May 2014 11:43 WIB

Perusahaan Swasta Wajib Ikut BPJS Kesehatan

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Bidang Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manado, Ayatullah Pomalingo, mengatakan semua perusahaan swasta wajib ikut BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu tertuang dalam Undang-undang dan peraturan presiden bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib ikut BPJS Kesehatan.

''Jika tidak akan dikenakan sanksi pengurusan surat ijin baik KTP, paspor maupun lainnya," katanya di Manado, Jumat.

Menurut Ayatullah, saat ini pegawai swasta di Sulut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 39.445 orang.

"Peserta ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan di Sulut sekitar 5.000," jelasnya.

Ayatullah mengatakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi dasar bagi rakyat Indonesia. Jadi, siapa pun wajib mengikuti asuransi ini.

Nantinya bila peserta sakit akan tercover oleh BPJS Kesehatan. Jika ada obat-obatan tidak terbiayai, baru kemudian asuransi swasta menanggulanginya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement