Kamis 01 May 2014 20:37 WIB

Usulan Maloy Menjadi KEK Terkendala RTRW

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy di Kabupaten Kutai Timur untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Nasional KEK. Akan tetapi, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto menyebut Maloy belum memenuhi salah satu syarat dari 14 syarat yang harus dipenuhi suatu daerah ditetapkan sebagai KEK. Syarat itu adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Enoh, izin lokasi membutuhkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN tidak dapat mengeluarkan rekomendasi apabila RTRW belum dituntaskan.

Begitu pula dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang bergantung pada rencana bisnis di kawasan yang ujung-ujungnya juga terkait dengan lokasi dan RTRW. 

Enoh mengatakan, RTRW Kabupaten Kutai Timur masih tertahan di DPRD. "Jadi, bolanya di sana (DPRD.  Kalau sudah ada, bisa cepat," ujar Enoh kepada Republika, Kamis (1/5).

Dikutip dari laman resmi Pemprov Kalimantan Timur, KIPI Maloy hendak dipersiapkan sebagai pusat pengolahan CPO beserta produk turunannya dan pusat industri yang terintegrasi dengan pelabuhan berskala internasional. 

Dasar hukum pembangunan dan pengembangan KIPI Maloy adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Ekonomi Kalimantan, sebagai Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang dan Lumbung Energi Nasional.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2012, yang menetapkan Kalimantan Timur sebagai Klaster Industri berbasis Oleochemical di Maloy, Kutai Timur, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Visi Kaltim Bangkit 2013 serta mewujudkan Kaltim sebagai Pusat Agroindustri dan Energi Terkemuka menuju Masyarakat Adil dan Sejahtera.

KIPI Maloy memiliki dua konsep pembangunan yakni membangun klaster industri oleochemical dan pengolahan hasil tambang dalam rangka meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan pekerjaan dan peluang bisnis.

Kedua, menyediakan kawasan industri yang berdaya saing tinggi dengan dukungan insentif dan berbagai kemudahan. Pembangunan dan pengembangan KIPI Maloy diperkirakan membutuhkan total investasi mencapai Rp4,771 triliun dengan luas kawasan sekitar 5.305 hektare. 

Ditemui selepas pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek mengatakan, Pemprov Kaltim optimistis Maloy akan menjadi KEK. "Kami sudah mengajukannya. Silakan dicek," ujar Awang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement