Kamis 01 May 2014 18:58 WIB

Ini Kado Mbah Karwo Untuk Buruh Jatim

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: lensaindonesia
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Memperingati Hari Buruh, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo telah meneken Peraturan Gubernur (pergub) yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota /Kabupaten (UMSK).

“Untuk tuntutan UMSK Jatim sudah ditetapkan tahun ini. Saya sudah memenuhi dengan menetapkan Pergub nomor 27 tahun 2014,” kata Soekarwo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya (1/5).

Tuntutan buruh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, katanya, sudah ditandatangani untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Sementara yang menjadi kewenangan daerah gubernur yang memutuskan UMSK 2014.

Pergub itu sekaligus sebagai jawaban para buruh yang menuntut UMSK. Soekarwo yang didampingi beberapa kepala dinas menerima sejumlah perwakilan buruh, seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Mustopo dan Pujianto dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Para perwakilan buruh itu menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kado manis untuk buruh di Jatim. "Salah satu tuntutan kami yakni upah sektoral segera digedok agar kesejahteraan buruh makin meningkat," tegas Pujianto.

Saat orasi buruh menyampaikan 13 tuntutan, diantaranya tolak rancangan undang-undang (UU) tentang keamanan Nasional, mencabut UU No 2 Tahun 2004 tentang peneyelesaian perselisihan hubungan industrial, mengangkat pegawai honorer termasuk guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau disubsidi satu juta per orang/bulan.

Selain itu, buruh harusmendapat perlakuan pelayanan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pekerja/buruh secara gratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement