Rabu 30 Apr 2014 15:52 WIB

Pemda Ini Buka Posko Pengaduan Peringatan May Day

  Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5).   (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membuka posko pengaduan untuk peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa disebut "May Day" pada 1 Mei.

"Tujuan pendirian posko May Day ini adalah untuk memberi layanan dan konsultasi kepada seluruh pekerja/buruh yang akan menyampaikan aspirasi yang bersifat positif," kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HI dan PK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Makner Sinaga di Kendari, Rabu.

Struktur kepengurusan posko tersebut akan terdiri atas unsur Pemerintah, Apindo, Fespem, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP-SB), LSM dan Pers. Makner mengatakan peringatan May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei diperlukan akan membutuhkan sinergitas dan koordinasi dalam pemantauan kegiatan aksi-aksi yang dilakukan oleh pekerja/buruh.

"Hingga saat ini, baru satu organisasi yang mengatasnamakan SP/SB Konstruksi Bangunan Sultra yang mengatakan akan menurunkan massa dan sekaligus untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka may day," katanya.

Ketua SP/SB Konstruksi Bangunan Sultra Halimin mengatakan aksi unjuk rasa yang akan disampaikan pada hari buruh nanti bersifat aksi damai dan berpusat di lapangan eks MTQ Kendari. "Bentuk aspirasi yang akan disampaikan kepada masyarakat adalah terkait upah yang diberikan kepada pekerja yang dinilai belum memenuhi standar yang dinginkan," ujar Halimin.

Halimin mengungkapkan para buruh khususnya yang bekerja dibidang konstruksi bangunan saat ini upahnya masih dibawah upah minimum. Oleh sebab itu diharapkan dengan peringatan Hari Buruh maka pemerintah maupun perusahaan bisa memahami permasalahan tersebut dan memenuhi kewajiban penerapan upah minimum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement