REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian resor Siak, Riau, menciduk pelaku pelecehan seksual terhadap seorang murid SD di Kecamatan Dayung.
"Kami sudah menahan pelaku atas laporan orang tua korban," kata Kapolres Siak Dedi Rahman Dayan di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan orang tua korban, kemudian meminta keterangan sejumlah pihak.
Pelaku utama pelecahan seksual itu adalah guru korban yang setiap hari mengajar di sebuah SD di Kecamatan Dayung, Kabupaten Siak.
Orang tua korban L (40) melaporkan ke petugas Sabtu (26/4) bahwa anaknya telah dicabuli oleh NRV seorang guru.
Atas laporan tersebut, maka polisi memanggil pelaku dan akhirnya mengakui perbuatan setelah diminta penjelasan dari penyidik.
"Setelah diperiksa, langsung pelaku ditahan karena dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Dalam pengakuan pelaku kepada petugas bahwa sering menonton video porno dan timbul hasrat untuk berbuat tidak senonoh.
Padahal pelaku tersebut sudah memiliki seorang istri dan anak, mereka hidup dalam satu rumah.
Namun polisi meminta keterangan dari orang tua korban dan saksi lain untuk melengkapi berkas perkara pada persidangan di pengadilan nanti.