Selasa 29 Apr 2014 18:33 WIB

Penjual Satwa Langka Dihukum Tiga Bulan Penjara

Satwa langka (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Satwa langka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa pemilik sekaligus penjual satwa langka jenis Owa Jawa, Moch Syukron Farhani dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis Owa Jawa yang dilindungi oleh Undang-Undang," katanya.

Selain itu, kata dia, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar.

Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4,4 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement