Senin 28 Apr 2014 23:52 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelajar Pengguna Narkoba

Narkoba
Foto: Muhammad Deffa/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor Kota selama sepekan menangkap 12 tersangka penyalahgunaan obat terlarang, di mana dua di antaranya berstatus pelajar, dalam operasi represif pencegahan narkoba.

Identitas dua pelajar tersebut PS dan AN yang sama-sama berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.

"Tersangka kami amankan dalam operasi yang dilaksanakan selama sepekan di sejumlah wilayah di Kota Bogor, total ada 12 tersangka yang ditangkap saat melakukan pesta narkoba di tempat terpisah," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Senin.

Kapolres menyebutkan dua pelajar ini kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja dan dari tangan tersangka PS ditemukan ganja seberat 45 gram.

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini menelusuri apakah ada pelajar yang menjadi pengedar, dan mengungkap apakah ada jaringan peredaran narkoba ke pelajar.

Kapolres menyebutkan dalam kurun waktu 2014 ini dari terdapat 29 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang pengguna dan 29 pengedar. Dari 65 orang tersangka tersebut tiga pelajar terjaring narkoba.

Bila dibandingkan pada tahun 2013, terdapat 110 kasus dengan jumlah tersangka 115 orang pengguna dan 56 orang pengedar, 14 tersangka di antaranya adalah pelajar.

Kapolres menegaskan, peredaran narkoba di Kota Bogor sudah sangat memprihatinkan, terutama di kalangan pelajar. Oleh karena itu pihaknya menghimbau para orang tua untuk memperhatikan tumbuh kembang anaknya.

"Orang tua harus memperhatikan faktor fisiologi anak, perbuahan fisik pada anak, misalnya dari cara berpikirnya, dan berkomunikasi," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, pelajar yang mengonsumsi narkoba akan menunjukkan gejala perubahan pada fisiologi, pemikiran dan juga berkomunikasi.

"Orang tua jangan mengandalkan upaya represif, karena resikonya si anak harus menjalani proses hukum. Tetapi jika orang tua sudah lebih dulu mengetahui kondisi anaknya dan melaporkannya, maka si anak akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi," ujar Kapolres.

Tersangka PS mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Barang haram tersebut ia dapatkan dari teman yang menawarinya.

"Saya mulai pakai dari dikasih teman, kalau mau beli biasanya kita patungan Rp50 ribu per orang," katanya.

Sementara itu, selain menangkap 12 tersangka petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 2.573 gram ganja, dan 0,90 sabu.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana kurungan minimal enam tahun penjara dan denda sedikitnya Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement