REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas ihwal yang menjadi persoalan dugaan kasus e-KTP. Sebab, tidak ditemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dugaan kasus tersebut masih belum jelas. Menurutnya, KPK tidak merinci secara detail dimana titik penyimpangan tersebut, berapa jumlahnya dan bagaimana bisa dikatakan merugikan negara.
"Adanya masalah ini justru mempersulit kami, karena jadi sulit bergerak. Ketidakjelasan KPK, juga membuat Kemendagri sulit mengantisipasinya," kata Zudan saat dihubungi RoL, Senin (28/4).
Pihaknya mengklaim, tidak ditemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut. Ia sendiri, sendiri masih menunggu proses hukum lanjutan dari KPK, sebab tidak ada upaya apapun yang bisa dilakukan sementara ini.
Kemudian, soal tanggapan Kemendagri atas bantahan KPK yang menyatakan tidak pernah memberi saran atas spesifikasi harga, Zudan enggan berkomentar. Menurut dia, lingkup teknis tersebut menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menjawab.
"Itu menjadi bagian pak menteri saja. Hanya, bagi saya, e-KTP ini tidak ada masalah," ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno menambahkan, dugaan kasus ini memang belum jelas arahnya. Ia baru saja berkomunikasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi menyangkut kasus ini, dan pihaknya enggan mengomentari banyak bantahan KPK.
"Kami serahkan saja ini pada proses hukum saja," kata Didik menirukan apa yang disampaikan Gamawan.