Senin 28 Apr 2014 18:59 WIB

KPK Incar Pertambangan Liar di Sumatra Selatan

Gedung KPK. (Republika/Agung Supriyanto)
Gedung KPK. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang ini membidik pertambangan liar termasuk di Sumatra Selatan karena masih banyak tidak memiliki izin sehingga produksinya merugikan negara.

Ketua Tim pencegah korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria kepada wartawan usai sosialisasi di Palembang, Senin mengatakan, bukan itu saja izin pertambangan itu tidak memiliki NPWP sehingga tidak membayar pajak ke pemerintah.

Berdasarkan data pemerintah pusat sekitar 82 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dari total 359 IUP yang telah diterbitkan di Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, pertambangan tersebut ada yang berada dihutan konservasi yang luas keseluruhannya mencapai 9.300 hektare, kata dia. Ini berarti menyalahi aturan sehingga izinnya harus dicabut, kata dia.

Memang, ujar dia, data dari pemerintah pusat tersebut bertolak belakang dengan pemerintah daerah dilaporkan yang hanya 281 izin usaha pertambangan terbitkan. Lebih lanjut dia mengatakan, namun pihaknya tetap berpedoman dari data pemerintah pusat dan pihaknya terus memantau perkembangan pertambangan tersebut.

Menurut dia, Sumsel merupakan Provinsi ke 6 dari 12 Provinsi yang kita datangi karena daerah ini memiliki sumber daya alam cukup besar, ujar dia. Lebih lanjut dia mengatakan, pihak KPK memerlukan peran serta Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menyampaikan segala sesuatu ke pihaknya.

Ketika ditanya mengenai kerugian negara akibat adanya penambangan tersebut, dia mengatakan, selama tiga tahun sekitar Rp9 miliar ditambah kerugian berbentuk nilai dolar lainnya. Namun, pihaknya belum dapat menentukan kegiatan itu korupsi atau tidak tetapi ada pelanggaran disisi hukum pidana umum.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel Robert Heri mengatakan bahwa perbedaan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu lebih disebabkan karena proses rekon yang dilakukan.

Hal ini karena data tersebut tahun lalu apalagi sekarang ada pemekaran kabupaten yakni Musirawas Utara dan Penunfgkal Abab Lematang Ilir sehingga perubahan bisa saja terjadi. Jadi permasalahan adanya kelalaian tersebut maka pemerintah daerah atau kabupaten dan kota harus memberikan sangsi termasuk pencabutan izin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement