REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian resor Kota Bandarlampung menangkap tiga pemuda saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pahoman.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Senin, mengatakan ke tiga tersangka yakni Rico (19 tahun) dan M Ikhsan (20). Keduanya warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pahoman, serta Dede (19) warga Kecamatan Panjang.
Tertangkapnya ketiga tersangka, berawal dari masyarakat, bahwa ada yang sedang berpesta narkoba. "Dari informasi tersebut tim langsung meluncur dan mandapati ke tiganya tengah asik menghisap sabu-sabu," kata Sunaryoto.
Ia melanjutakan pada saat pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya, bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang bandar besar yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Dari penggerebekan tersebut, didapat satu alat hisap sabu-sabu dan sisa sabu-sabu yang belum terpakai.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat tinggal Dede, didapati 22 bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.
"Dari keterangan tersangka, kami mencari Toni warga Tanjunggading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, tapi yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat tinggalnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.