REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Walikota Bandung tersangka kasus suap bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin (28/4).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan denda senilai 600 juta rupiah.
Advertisement