Senin 28 Apr 2014 16:31 WIB

Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

  Mantan Walikota Bandung tersangka suap kasus bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin(28/4). (foto:Septianjar Muharam)
Mantan Walikota Bandung tersangka suap kasus bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin(28/4). (foto:Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Walikota Bandung tersangka kasus suap bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin (28/4). 

Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan denda senilai 600 juta rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement