Senin 28 Apr 2014 16:31 WIB

Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

  Mantan Walikota Bandung tersangka suap kasus bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin(28/4). (foto:Septianjar Muharam)
Mantan Walikota Bandung tersangka suap kasus bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin(28/4). (foto:Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Walikota Bandung tersangka kasus suap bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin (28/4). 

Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan denda senilai 600 juta rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement