REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan empat kasus pilitik menggunakan rumah ibadah demi kepentingan kampanye para calon legislatif di Provinsi Riau. "Selain itu juga ada 34 kasus politik uang sepanjang massa kampanye dan hari tenang jelan pencoblosan 9 April lalu," kata Koordinator Fitra Riau, Usman, kepada pers dalam acara Media Bereifing Ekspose Hasil-hasil Pemantauan Politik Uang 2014 di Pekanbaru, Senin (28/4).
Selanjutnya, kata dia, juga ada kasus berupa penggunaan atau pemanfaatan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye sebanyak tiga kasus. Beberapa kasus politik uang sebelumnya telah dilaporkan aktivis Fitra ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau yang kemudian meneruskan kasus tersebut kepolisian daerah.
Salah satu calon legislatif yang dilaporkan itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilihan umum oleh Polda Riau. Fitra dalam rilisnya menyebutkan, fokus pemantauan Pemilu Legislatif 2014 lalu dilakukan di lima daerah kabupaten/kota, meliputi Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, Siak dan Kabupaten Bengkalis.
"Pemantauan dilakukan sejak 11 Maret hingga 10 April. Dari lima daerah itu, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan caleg maupun partai politik," katanya. Pelanggaran yang dimaksud itu adalah 34 kasus politik uang, empat kasus pemanfaatan rumah ibadah dan dua lainnya menggunakan fasilitas negara.