REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melalui Surat Edaran Wali Kota Sukabumi melarang penambahan pembangunan atau berdirinya pasar swalayan (minimarket) baru karena jumlahnya yang sudah terlalu banyak dan berdempetan.
"Surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada setiap dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi maupun pengusaha pasar swalayan lainnya," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz, Senin.
Menurut Muraz, keberadaan pasar swalayan saat ini dinilai masih kurang menguntungkan, khususnya untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mayoritas minimarket tersebut menjual produk impor, bukan produk UMKM.
Sampai saat ini di Kota Sukabumi baru ada satu pasar swalayan, milik dari Pondok Pesantren Modern Al-Fath, yang produknya mayoritas berasal dari produk UMKM asal Sukabumi.
Maka dari itu, Pemkot Sukabumi mengimbau pemilik pasar swalayan yang tercatat 20 unit di Kota Mochi tersebut agar bisa memberikan stand penjualan khusus untuk produk-produk UMKM asal Sukabumi.
"Buat apa menambah keberadaan pasar swalayan tetapi tidak menguntungkan para pengusaha kecil di sekelilingnya, kami akan memberikan izin penambahan pasar swalayan asalkan pengusaha tersebut mau menandatangani bahwa produk yang dijualnya harus mayoritas berasal dari para pelaku UMKM khususnya Sukabumi," katanya.
Muraz mengatakan pemberian izin juga bisa keluar, selain mayoritas harus menjual produk UMKM, pengusaha minimarket itu juga harus mau membayar setiap harinya hasil penjualan produk UMKM yang dititipkan di minimarket itu dengan tujuan agar modal dan keuntungan si pelaku UMKM tersebut bisa berputar.
Selain itu, ketatnya pemberian izin untuk pasar swalayan ini juga untuk meningkatkan kecintaan warga terhadap produk dalam negeri, jangan sampai produk asing menjajah produk UMKM, karena bagaimanan pun juga UMKM merupakan tiang penyangga ekonomi daerah dan bangsa ini sehingga keberadaannya harus dipertahankan.