REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas yang menamakan diri Pasukan Jarik meminta penindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual anak-anak. Pasukan Jarik menekankan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang berat bagi para predator anak.
"Penegak hukum harus mengacu pada undang-undang lex specialis dalam menengani kasus kekerasan seksual pada anak," kata perwakilan Pasukan Jarik Fellma Panjaitan di Jakarta, Ahad (27/4).
Fellma merujuk pada UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban para predator mengalami dampak yang besar akibat kasus kekerasan seksual. Belum lagi dampak psikologis yang diterima korban dan juga keluarganya.
Sehingga, ia menekankan, agar penegak hukum berani untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya. "Karena ada juga yang sudah keluar penjara dan tetap melakukan kejahatan itu," kata dia.
Cita Tahir, yang juga tergabung dalam Pasukan Jarik, menyoroti juga ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Menurut dia, undang-undang belum memberikan hukuman yang berat.
Seperti tercantum dalam pasal 81 dan 82, pelaku kekerasan seksual diancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Dikatakan, ketentuan itu harus direvisi menjadi lebih berat. "Minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup," ujar dia.
Menurut Cita, Pasukan Jarik akan berupaya untuk meminta revisi UU Perlindungan Anak. Selain akan mengajukan usulan, juga ada rencana untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena, menurut dia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu pantas untuk mendapat hukum berat melihat dampak yang diterima korban. "Jadi jangan lima tahu atau keluar semudah itu," kata dia.
Pasukan Jarik ini terbentuk berawal dari langkah Fellma untuk membuat petisi di www.change.org/15yearsnotenough. Fellma merasa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat atensi yang serius.
Sejak dibuat pada 17 April lalu, petisi itu sudah mendapat dukungan lebih dari 70 ribu orang. "Jadi kita ingin ada gerakan bersama untuk semua yang mempunya concern yang sama," kata ibu dari putri berusia empat tahun itu.