Ahad 27 Apr 2014 13:56 WIB

Kejari Bengkalis Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi

Ilustrasi korupsi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau, mengisyaratkan akan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Rp300 miliar PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

"Semuanya masih tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," kata Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Minggu siang.

Sebelumnya Kejari Bengkalis telah menetapkan status tersangka untuk Direktur BLJ, YA, dalam kasus tersebut.

BLJ merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah daerah untuk menjalankan misi pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

"Penetapan status tersangka untuk YA karena barang buktinya sudah mencukupi," kata dia.

Sementara itu, kata dia, kasusnya akan terus berlanjut dengan memeriksa pihak terkait lainnya termasuk panitia khusus yang menyetujui penyertaan modal tersebut.

"Siapa tersangka baru dalam kasus ini masih belum dapat dijelaskan. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Mukhlis mengatakan, sebelumnya para anggota pansus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, namun tidak bisa hadir karena berbagai alasan.

Kemudian, kata dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali pada awal pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan Senin besok kembali akan kami panggil dan diminta keterangan mereka. Hasil tentu besok dan apakah akan ada penetapan tersangka, ya tergantung besok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement