Ahad 27 Apr 2014 18:33 WIB

Pemkot Sukabumi Akan Tambah Kendaraan Dinas Baru

Kendaraan dinas pejabat negara
Foto: palupi
Kendaraan dinas pejabat negara

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi berencana akan menambah kendaraan dinas baru untuk beberapa pegawai negeri sipilnya dengan tujuan mempermudah kerjanya.

"Kami sudah melakukan pendataan terhadap berapa jumlah kendaraan dinas baru yang diperlukan, selain itu untuk mengganti kendaraan yang sudah tidak layak pakai," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi kepada Antara, Minggu.

Menurut Fahmi, kendaraan dinas yang masih layak dan kondisinya bagus tidak akan diganti, pihaknya akan menambah kendaraan dinas untuk PNS yang kerjanya di lapangan seperti para lurah dan petugas di Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Parja atau petugas yang setiap harinya kerja di jalan.

Lebih lanjut, penambahan kendaraan dinas tersebut tujuannya untuk mempermudah kinerja para PNS agar kerjanya tepat waktu sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak tertunda atau terganggu. Namun, kendaraan dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk dalam keadaan dinas saja dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi yang tidak terlalu penting.

 

"Anggarannya sudah kami siapkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Sukabumi dan untuk jumlah kendaraan dinas baru yang akan disiapkan sudah didata oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Sukabumi. Diharapkan kendaraan dinas tersebut bisa segera tiba dan diserahkan kepada yang diberi tanggung jawab," tambahnya.

Fahmi mengatakan, penambahan kendaraan dinas baru ini bukan berarti pihaknya menghamburkan anggaran, tapi untuk kepentingan pelayanan, karena dalam menambah kendaraan dinas baru pun disesuaikan dengan kebutuhan sehingga jika kendaraan dinas tersebut seperti mobil kondisinya masih bagus atau layak tidak akan diganti.

"Penambahan kendaraan dinas ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kami yakin tidak akan mengganggu keuangan daerah," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement