REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang orang di Jakarta International School. Mereka adalah AG, SY, ZA, AW dan AF.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, ada pengungkapan yang cukup menarik mengenai kebiasaan para pelaku.
"Kemudian ada yang cukup menarik dan akan kita coba lakukan pemeriksaan dari pelaku ini AW dan ZA ini pernah 'melakukan' saling bergantian sendiri sekitar september dan Novemver 2013," kata dia, Sabtu (26/5).
Heru mengatakan, penyidik akan mendalami riwayat pelaku mengenai kemungkinan melecehkan seksual kepada anak di tempat lain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, para pelaku melakukan hal tersebut karena mereka menginginkannya. "Dan sesesama mereka sudah terbiasa melakukan itu, jadi seperti ada penyakit psikis," kata dia.
Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.