Sabtu 26 Apr 2014 16:10 WIB

Indekos di Malang Dikenakan Pajak

Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, membentuk unit pelaksana teknis daerah di setiap kecamatan untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari sektor rumah indekos.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, Sabtu mengatakan potensi pendapatan pajak dari sektor umah indekos tersebut cukup besar.

Sehingga, prosedur dan alur keadministrasiannya harus diperpendek dengan membentuk unit pelaksa teknis daerah (UPTD) di setiap kecamatan.

"Kota Malang sebagai kota pendidikan memiliki potensi cukup besar. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2014, pendapatan pajak kos mencapai Rp 1 miliar atau sekitar 22 persen dari target," katanya.

Ade mengemukakan rumah indekos yang dikenakan pajak tersebut hanya yang memiliki 10 kamar lebih dan pajaknya sebesar 5 persen dari jumlah kamar yang dihuni. Rumah indekos yang terdata saat ini sebanyak 300 titik dari potensi sekitar 500 titik (lokasi).

Ia mengakui penarikan pajak kos-kosan saat ini masih belum maksimal dan diharapkan bisa efektif dan sesuai target pada Desember 2014.

"Penarikan pajak indekos yang baru diberlakukan tersebut bukanlah perkara mudah, sebab masih banyak pemilik kos-kosan yang enggan membayar. Padahal, sudah ada acuan hukumnya," tegas Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement