REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nazalyus mengatakan bahwa kerusakan kawasan hutan di daerah itu mencapai 15 persen dari luas hutan keseluruhan 659.000 hektare.
"Saya mengakui kerusakan kawasan hutan di Bangka Belitung (Babel) mencapai 15 persen dari total luas keseluruhan seluas 659.000 hektare atau 39,64 persen dari luas daratan," katanya di Sungailiat, Sabtu (26/4).
Ia mengatakan kerusakan hutan tersebut lebih dipengaruhi oleh aktivitas kegiatan ilegal seperti, penambangan biji timah ilegal dan penebangan kayu yang tidak beraturan demi mencari keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kelestariannya untuk kepentingan masyarakat serta kegiatan ilegal perkebunan tanpa izin.
"Kerusakaan kawasan hutan hanya 15 persen tersebut masih dalam katagori terjaga kelestariannya," jelasnya.
Dikatakan bahwa meskipun kawasan hutan di Bangka Belitung masih dalam katagori terjadi namun pihaknya berusaha maksimal menekan laju kerusakan agar tidak luas lagi dengan berbagai cara salah satunya membuat skema perizinan.
"Skema legal diantaranya dengan mempermudah perijinan usaha di kawasan itu dengan harapan masyarakat dapat turut serta menikmati hasil ekonomi di kawasan hutan itu, termasuk mempermudah bagi pemerintah melakukan pengawasan atas kegiatan usaha," jelasnya.
Dikatakan, kalau kegiatan usaha di kawasan hutan memenuhi syarat perijinan sudah barang tentu keterlibatan sosial masyarakat akan tertanam dengan baik.
"Dengan legalitas usaha yang dimiliki oleh siapapun tentunya mereka akan menjaga kawasan hutan itu sendiri agar jangan di ganggu pihak lain yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Penjagaan kawasan hutan tidak akan mungkin dilakukan oleh pemerintah kecuali masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki ijin sah, mengingat keterbatasan personel pengawasan.
"Keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha mengawasi kawasan hutan sangat penting sekali dilakukan mengingat, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki polisi kehutanan sementara pemerintah Kabupaten Bangka saja hanya memiliki empat orang personel polisi kehutanan," jelasnya.
Dia mengatakan sampai dengan sekarang baru ada enam perusahaan yang memiliki izin resmi melakukan usaha di Kawasan Hutan Industri (HTI), justru yang banyak melakukan usaha di Kawasan Hutan Masyarakat (HKM) itu berskala kecil.