Jumat 25 Apr 2014 21:14 WIB

6 Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye

Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK-- Enam partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir, Kamis (24/4).

"Enam parpol tersebut menyerahkan laporan sebelum pukul 18.00 WIB sesuai ketentuan, yang artinya seluruh parpol sudah menyerahkan laporan dana kampanye periode tiga sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Jumat.

Ia menjelaskan, enam parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir itu yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional dan terakhir Partai Bulan Bintang.

Sementara itu, enam parpol lainnya sudah menyerahkan pada hari sebelumnya, Partai pertama yang menyerahkan adalah Partai Keadilan Sejahtera pada Sabtu (19/4), disusul Partai Nasdem pada Selasa (22/4) dan empat parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Hanura dan PDI Perjuangan pada Rabu (23/4).

"Setelah menerima laporan tersebut kami menggelar pleno hasil penerimaan berkas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol seperti yang dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2009 yang ditandatangani lima komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat," kata dia.

Pada Jumat siang, Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat melanjutkan berkas laporan dari seluruh parpol ke KPU Provinsi Babel.

Berdasarkan aturan, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu dan tidak dilantiknya caleg terpilih sebagaimana yang termaktup dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Kami berikan apresiasi positif kepada seluruh pengurus parpol, baik yang mamiliki kursi di DPRD kabupaten maupun yang tidak karena mereka serius menjalankan ketentuan aturan yang berlaku. Kami harapkan kesadaran seperti ini terus berlanjut dan meningkat," kata dia.

Ia mengatakan, dalam dua kali tahapan sebelumnya tidak ada permasalahan dalam pelaporan keuangan parpol tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement