REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.
Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiana mengatakan penjara bukan solusi bagi korban narkoba. "Solusi yang terbaik adalah direhabilitasi agar diberi bekal yang baik sesudah dia keluar dari rehabilitasi,'' kata Sulistiana dalam seminar “Menuju Indonesia Bebas Narkoba 2015” di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jumat (25/4).
Hal yang sering ditemukan pada pengguna yang dimasukkan ke penjara, kata dia, kondisi lebih parah. Saat di lembaga pemasyarakatan (lapas) mereka justru bisa menjadi pengedar bahkan lebih parahnya lagi bisa menjadi produsen. "Setelah itu memproduksi narkoba dari lapas ke lapas," ungkap dia.
Dikatakan Sulistiana, penjara adalah kesia-siaan bagi pecandu narkoba. Para pecandu bukanlah penjahat, tapi mereka justru adalah korban. Ini berbeda dengan pengedar narkoba. "Pengedar narkoba harus dimasukkan ke dalam penjara agar para pengedar lainnya jera".