Jumat 25 Apr 2014 13:33 WIB

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seks Anak

Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO-- Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak setelah menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Purwokerto.

"Kasus pengeroyokan ini dengan korban NS (16) serta tersangka saudari DR (23) dan NT (19). Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus ini mengembang bukan hanya kasus pengeroyokan, namun juga terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan eksplotasi seksual anak," kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat.

Menurut dia, kasus eksploitasi seksual anak dengan korban NS tersebut melibatkan tersangka DR dan HD (40). Sementara dalam kasus pengeroyokan, kata dia, pihaknya masih mengejar satu tersangka berinisial JM yang saat ini menjadi buron.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis (24/4) di Kelurahan Kranji RT 05 RW 05, Kecamatan Purwokerto Timur. "Kemarin (Kamis, red.) kami mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pengeroyokan. Setelah datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa gunting, potongan rambut korban, dan baju korban yang dipotong oleh tersangka," katanya.

Menurut dia, korban langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami kekerasan dari pelaku dengan cara menggunting rambut dan bajunya serta dilempar dengan helm. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, kasus tersebut dipicu ketidaksukaan karena korban yang sudah tidak mau bekerja sama lagi dengan DR dan ketersinggungan dari tersangka NT atas ucapan korban.

Dalam hal ini, NT dikatakan sebagai seorang pelacur oleh NS sehingga yang bersangkutan ikut mengeroyok korban. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NS merupakan korban dari tindak pidana eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh DR (mucikari, red.) dan HD (pengguna, red.). Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres.

Disinggung mengenai kemungkinan masih adanya korban dan tersangka lain, dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara saat ditanya wartawan, DR mengatakan bahwa NS baru satu bulan bekerja sama dengannya.

"Namun dia (NS, red.) mengaku ke saya sudah lama (sebagai pekerja seks komersial, red.)," katanya.

Dia mengaku sebagai perantara bagi NS untuk bertemu dengan pengguna, yakni HD. Dalam hal ini, DR menelepon HD untuk menawarkan NS dan mendapat komisi sebesar Rp100 ribu. Terkait pengeroyokan terhadap NS, dia mengaku telah difitnah dan diadu domba dengan suaminya oleh korban.

NT mengaku ikut mengeroyok korban karena tersinggung oleh ucapan NS. Kendati demikian, dia mengaku tidak ikut bekerja pada DR. Sementara itu, HD mengaku baru satu kali menggunakan jasa korban dengan tarif sebesar Rp400 ribu di salah satu hotel yang berlokasi di pusat kota Purwokerto.

Seperti diwartakan, Kepolisian Resor Banyumas mengamankan tersangka penganiayaan/pengeroyokan terhadap seorang siswi salah satu SMK swasta di Purwokerto. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos, Kelurahan Kranji RT 05 RW 05, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/4) siang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement