Jumat 25 Apr 2014 10:50 WIB

PPATK dan KPK Diminta Awasi Audit Dana Kampanye Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)
Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi proses audit laporan dana kampanye peserta pemilu.

Hal ini agar bisa dipastikan dana kampanye yang  telah digunakan partai politik dan calon anggota DPD selama pemilu legislatif merupakan dana halal. "Bawaslu harus mengawal proses audit dana kampanye. Dan menggaet PPATK serta KPK dalam proses pengawasan," kata Koordinator Nasional JPPR M Afiffudin, Jumat (25/4).

Jika proses pengawasan melibatkan kedua lembaga tinggi negara tersebut, menurut Afiffudin, akan lebih memudahkan dalam pengecekan dana dan transaksi parpol yang dicantumkan dalam laporan dana kampanye. Ketaatan dan peruntukan serta sumber dana, terutama yang berasal dari pihak ketiga juga bisa dipastikan kebenarannya.

Selain itu, sebagai lembaga pengawasa, Bawaslu juga diminta untuk bekerja sama dengan asosiasi profesi akuntan publik. Untuk mengawasi independesi kantor akuntan publik (KAP) yang memenangkan lelang untuk melakukan audit dana kampanye.

 

Pada Kamis (24/4) kemarin, KPU telah menerima laporan akhir dana kampanye dari partai politik peserta pemilu 2014. Laporan tersebut langsung diserahkan kepada 14 KAP yang telah ditunjuk KPU untuk dilakukan proses audit selama 30 hari.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, kualitas laporan akan dinilai dan diaudit oleh KAP. KPU baru bisa memberikan penilaian setelah KAP selesai melakukan audit. "Ada dua audit, pertama audit kepatuhan. Kedua audit untuk memaparkan fakta-fakta yang ditemukan dari laporan yang diserahkan," kata Ida di kantor KPU, Jakarta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement