REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 4365 anak yang hak-hak sosialnya dirampas pihak yang tidak bertanggungjawab. Data itu tercatat mulai Januari sampai Desember 2013.
Disampaikan petugas pusat data dan informasi KPAI Indah, data itu diterima KPAI dari berbagai jenis pengaduan. "Ada yang menyampaikanya secara langsung, surat, telpon dan juga melalui email," katanya kepada Republika, Kamis (24/4).
Indah merincikan, anak yang mengalami kekerasan dibagai beberapa bidang. Anak yang mengalami kekerasan di trafficking dan Eksploitasi jumlahnya 184 anak. Akibat Pornografi dan Napza sebanyak 191, dapat kekerasan dari keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 931, akibat sosial dan bencana sebanyak 235, dibidang agama dan budaya 214.
Sementara anak yang hak sipil dan kebebasannya dirampas sebanyak 74 anak, di bidang kesehatan ada 376 anak, di bidang pendidikan ada 371 anak. Sementara anak yang mendapatkan kekerasan, karena berurusan dengan hukum sebanyak 1615 anak dan kekerasan lain-lain sebanyak 173 anak. Sedangkan data 2014 dari Januari sampai April sebanyak 1198 anak.