Kamis 24 Apr 2014 18:06 WIB

Pemkot Bandung Robohkan Reklame Raksasa di Pasteur

Penertiban reklame/Ilustrasi
Foto: Antara
Penertiban reklame/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung meruntuhkan reklame raksasa (bando) di Jalan Pateur Kota Bandung karena ilegal dan kondisinya mulai usang, Kamis (24/4).

"Reklame jenis bando itu disebut tak berpemilik, kami anggap itu memang ilegal sehingga kami runtuhkan. Lagi pula kondisinya mulai usang bagian bawahnya mulai karatan," kata Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung.

Eksekusi pembongkaran bando reklame tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamongpraja Kota Bandung dan sempat

mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di jalur padat Jalan Junjunan Kota Bandung itu. Reklame berbentuk bando itu melintang di atas Jalan Junjunan Kota Bandung yang merupakan akses masuk utama dari arah Jakarta ke Kota Bandung.

"Penertiban bando itu bagian dari upaya Pemkot Bandung melakukan penertiban reklame ilegal," katanya.

Ia menyebutkan cukup banyak papan reklame ilegal yang terpasang di Kota Bandung dan akan dilakukan penertiban secara bertahap. "Khususnya yang sudah lapuk akan ditertibkan, diruntuhkan agar tidak tumbang yang justeru akan membahayakan warga," kata Oded M Danial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement