Kamis 24 Apr 2014 16:52 WIB

Edi Siswadi Divonis 8 Tahun Penjara

  Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan Riau, Kamis(24/4). (foto: Septianjar Muharam)
Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan Riau, Kamis(24/4). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan Riau, Kamis (24/4). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun pada mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan dibebani denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Edi Siswadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement